cnh

Rabu, 13 Juli 2011

Bau Tak Sedap Akibat Limbah Kotoran Ayam

  
CV ANJAWANI HARUS  TANGGUNGJAWAB

Baunya sangat menyengat dan akan menimbulkan berbagai penyakit diantaranya saluran pernapasan paru paru
BANDUNG BARAT (SN).- Maksud hati wartawan ingin komfirmasi kepada Pimpinan Perusahaan CV Anjawani yaitu Andu Prabowo pekan lalu perihal hasil Penelusuran wartawan ke lapangan di daerah Kabupaten Bandung tepatnya di Kecamatan Sindangkerta di dua desa Pasir Pogor dan Puncak Sari ditemukan ada beberapa kandang ayam Potong (boiyler) yang dikelola para pemilik Tanah hingga dijadikan kandang untuk beternak mulai dari anak ayam 1 hari (DOC)yang mendapat suplei ribuan anak ayam,Pakan (makanan layer) hampir semua proses pengiriman hingga panen di tangani satu pintu perusahaan CP.Anjawani yang cabangnya diantaranya di jln Cileunyi ,Cinunuk Kabupaten Bandung para pemilik tanah yang sudah menjadi mitra CV Anjawani yang radius berdekatan dengan pemukiman diantaranya H. Daud. H.Muhta. H.Mubin Rohman.Aap penduduk kampung Pasir Pogor dan beberapa lainnya yang pasti tampak disadari dampak dari limbah/kotoran ternak ayam yang tidak di kelola sebagaimana aturan kesehatan berakibat polusi udara
Baunya sangat menyengat dan akan menimbulkan berbagai penyakit diantaranya saluran pernapasan.paru paru dan lain lain, ditemui SN salah seorang warga setempat yang minta tidak dicantumkan namanya mengatakan bahwa CV Anjawani tidak pernah turun kelapangan bertanya ke warga bertanya merasa menggangu dengan adanya usaha ternak ayam"padahal mereka yang menikmati hasil yang besar kami yang menerima dampak polusi tercemar bau tak sedapapalagi kalau musim kemarau setelah Hujan lalat berterbangan sumber penyakit"silahkan wartawan membuktikannya tandasnya;disisi lain wartawan investigasi sepanjang jalan yang tidak jauh dari kandang ayam ternyata memang benar tercium bau tak sedap" misalnya seputar Masjid Jami Rodatu Solihin dekat dengan kandang Ayam hingga dapat menggangu orang untuk melakukan I"tikap,disisi lain pemerintah desa yang wilayahnya di huni kandang ayam dari CV Anjawani hampir semua mengatakan pihak perusahaan tidak ada koordinasi baik perijinan.
HO ataupun PAD yang ada pajak tanah saja.."kami tidak bisa berbuat apa apa"ada pepatah Sunda "Herin Ku Letah" ( sempit lidah) sedangkan masyarakat Ci Sepan merasakan dampak tersebut hingga ditakutkan sumber Mata Air yang meresap didaerahnya lama kelamanya akan tercemar akibat pembuangan air limbah/kotoran Ayam yang sama sekali tidalka ada Amdal penampungan yang cukup aman.dilain pihak pengusaha CV Anjawani dibawah Pimpinan Andu Prabowo hingga kini sulit untuk dimintai keterangannya seputar dampak lingkungan kandang ayam yang sama sekali tidak ada kontribusi ke warga yang ada disekitar kandang tersebut.hinga suatu saat wartawan mau komfirmasi untuk kedua kalinya ke CV Anjawani di terima staf/karyawan mengaku bernama dede dengan bertanya bernama arogan sampai sampai menggunakan alat komunikasi menghungi salah satu Anngota Polisi sektor Panyileukan mengaku bernama briptu Irvan dan bertanya mulai identitas dipinta ,maksud dan tujuannya datang ke CV Anjawani sungguh
Disayangkan pertanyaan dari wartawan tentang CV anjawani di jawab sang Briptu Pol dan diapun tidak keberatan menjawab.meneragkan tentang tidak ada hubungan keluhan-keluhan warga di kecamatan Sindang Kerta khususnya Cisepan,Pasir Pogor yang tercemar "Hingga berita ini diturunkan Pemerintah yang berkompeten agar melakukan tindakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan Investigasi kelapangan juga diharapkan P:impinan Kepolisian agar menindak aknum anggota Polisi yang menjadi Beking"tidak etis seorang anggota ikut memberikan stetmen apapun mengenai masalah yang tidak ada kaitannya dengan Tupoksi "kepolisian sebagai Pelayan. Pengayom, Pelindung  Masyarakat,bukan melakukan upaya intervensi terhadap Kuli tinta yang sudah jelas sebagai kontrol sosial,yang terkait kode etik jurnalistik,Pihak manapun yang dengan sengaja menghambat,menghalangi dan mengancam,Tugas kejurnalistikan maka melanggar Pasal 4 UU no 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers,dan jikalau terjadi demikian maka tersangkut Pasal 18 bisa dituntut dengan ancaman Hukuman Denda Puluhan Juta.Rakyat Tak Pernah Salah". (Subhan,S,Flah SH)

3 komentar:

Unknown mengatakan...

no hph/tlp kantor anjawani

novi mengatakan...

ada juga kasus serupa di kampung Parakan jln raya rangkas bitung kab kopo prof Banten.

novi mengatakan...

ada juga kasus serupa di kampung Parakan jln raya rangkas bitung kab kopo prof Banten.

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Design Blog, Make Online Money