cnh

Minggu, 17 Juli 2011

SIDANG KODE ETIK DI POLRES BANDUNG DI UNDUR ' ADA APA?



Briptu Polisi Frenky Ari Tonang meminta Keadilan demi supemasi Hukum.
Kab. Bandung SN
                 
Tampaknya hukum yang berlandaskan keadilan belum berpihak sepenuhnya ke Briptu Frenky Aritonang betapa tidak hingga kini pasca salinan amar Putusan Mahkamah agung  No.2130K/Pid.Sus2010 yang isinya mengabulkan permohonan kasasi membatalkan putusan bebas di PN Bale Bandung Jawa Barat 2010. Kini yang menjadi persoalan kenapa hingga kini permohonan dari keluarga Frenky tentang pelaksanaan sidang kode etik  profesi kepolisian terkait kasus yang menimpa Briptu Frenky Aritonang di duga kuat terkait hasil tes darah menyatakan tidak terdeteksi   yang di tanda tangani Lab Kes Mabes POLRI AKBP Hisbulloh, di sembunyikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan mengiginkan Briptu Frenky Aritonang di mata hukum kalau kita simak pada persidangan di PNBB No. 448/PID. B 2010 tanggal 13 juli 2010 di ketuai oleh bersalah Majelis Dodong IR. SH MH kesaksian di persidangan dalam BAP kepolisian di ragukan seperti pernyataan membongkar pintu kontrakan yang di huni Briptu Frenky di akui oleh Hanesta Pardede dan Lastarita Sijabat dengan alasan untuk ,engambil baju padahal kenyataan di persidangan di akui ada salah seorang laki-laki yang diketauhi suami Lastarita Sijabat. Dilain pihak SN mencoba mengkonfirmasi pada Kapolres Bandung AKBP sony Sonjaya yang sudah menerima turunan putusan No. 213/K/PID.SUS/2010 Taggal 13 juni 2011 berdasarkan surat permohonan tertanggal 13 mei 2011 namun sudah berulang kali belum berhasil, ada informasi, pada tanggal 14/07/2011 hari rabu akan melakukan sidang kode etik tapi menurut Waka Polres Bandung Kompol Adi Wijaya mengatakan di undur dengan alasan polres banyak kegiatan, begitu pula kasi propam AKP Kurniawan di hubungi melalyi sambungan seluler wartawan mwncoba kontak sms alhasil tidak di reapon ada apa di polres Bandung.
Briptu Frenky Aritonang , meminta keadilan yang nyata merasa haknya di kebiri mengingat hingga kini terpidana Frenky menyerahkan diri  kepada kejaksaan Negeri Bale Bandung selaku Eksekutor,”ditemui keluargaBriptu Aritonang oleh SN belum lamaini mengatakan bahwa kami sudah melayangkan surat permohonan melalui kuasanya  diantaranya permohonanya  agar  segera di laksanakan sidang kedua meminta agar surat hasil lab kes mabes polri di perlihatkan yang aslinya agar bisa di hadirkan di persidangan dalam agenda permohonan peninjauan kembali (PK ) mengingat kasus tersebut terindikasi ada kepentingan tertentu sehingga ada korban, lalu bagaimanakah kisah selanjutnya yang pastinya keluarga Briptu Aritonang meminta keadilan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa dan meminta kapan kepastian waktu, hari sidang kode etik profesi. Diharapkan para pihak yang berkopenten agar menegakan hukum tanpa pandang bulu dan orang –orang yang mencoba menghalangi, menghambat, mengbackup, menutupi agar ditindak secara tegas'. Briptu Frenky Aritonang dan keluarga mengharap keadilan Sang Komandan Corp Polisi Republik Indonesia.(Red)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Design Blog, Make Online Money