Add caption |
Akhirnya Kejaksaan Negeri Bale Bandung Berhasil meng eksekusi Briptu Pol Frengky Candra Mulya aritonang sebagaimana kamis 11/08/11 sekitar pukul 13,39 wib diboyong dari Markas Polres Bandung menuju Lapas Jelekong untuk menjalani sisa Hukuman Penjara (pernah menjalani tahan Penjara ) sebagaimana Putusan no 2130.K/PID.SUS/2010 Mahkamah Agung ,Terpidana Frengky di Vonis 2 Tahun Penjara sebagaimana tuntutan jaksa 2 tahun sebelumnya dalam Putusan Pengadilan tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kls 1A Bale Bandung oleh Majelis Hakim mem Vonis Bebas Murni ( Vrisjpraak ) dalam Pokok Perkara no 448/PID.B/2010/PN.BB tanggal 13 Juli 2010,akan tetapi upaya Hukum Jaksa Penuntut Umum ( JPU )Wignyo.SH mengajukan Kasasi demi kepentingan Hukum no permohonan 15/Pid/2010/PNBB tanggal 15 juli 2010 mengingat Keputusan Menteri Kehakiman no M.14-PW.07.03 tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP ,pada angka 19 lampiran keputusan tersebut ada poin yang menyebutkan diantaranya berdasarkan situasi dan kondisi,Demi Hukum,Keadilan dan Kebenaran terhadap Putusan Bebas dapat dimintakan Kasasi,Upaya Paksapun terjadi oleh JPU Wignyo SH atas Perintah Kajari’mengingat Terpidana 3 kali mangkir tidak memenuhi panggilan melalui surat Panggilan dan sang Eksekutor sempat dibuat kesal karena Briptu Frengky bersembunyi hingga memakan waktu berbulan bulan dan menurut sumber informasi tidak pernah masuk kantor’namun dengan adanya Pelaksanaan Sidang Kode Etik 3 anggota Polisi jajaran Polres Bandung terpidana Frenky Muncul dan hadir pada Sidang Disiplin Kepolisian RI sebagai saksi dan putusan sidang tersebut di tunda”sempat ada kata kata kekecewaan terhadap proses eksekusi Briptu Pol Frengky yang ditujukan Institusi Kejaksaan Neberi Bale Bandung baik dari keluarganya maupun dari Penasehat Hukum Binson Simamora SH dengan nada tinggi mengkritik kinerja Kejaksaan,akan tetapi hasilnya tetap harus dibawa ke Lapas Briptu Frengky “Akankah mengajukan Peninjauan Kembali (PK ) sebagai upaya Hukum Luar biasa, terhadap Putusan 2 tahun penjara yang sudah mempunyai kekuatan tetap’mengingat pasal 264 ayat 3 KUHAP yang berbunyi’ Permintaan Peninjauan tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu’kita lihat saja nanti yang jelas Briptu Pol Frengky Chandra Mulya Aritonang’masih mengharapkan Keadilan Hakim”..