cnh

Kamis, 29 September 2011

JAMSOSTEK & PTPN VIII Persero Diduga Manipulasi Data KPJ


Bandung (SN).- Untuk mengunggkap hal tersebut, SN membentuk tim dan sebagai sampel telah melakukan investigasi di dua  kebun yaitu kebun Sinumbra yang terletak di daerah Rancabali /Ciwidey dan kebun Malabar yang terletak di daerah Pangalengan serta telah berhasil mendapat informasi dari hasil konfirmasi dari beberapa nara sumber.
Di Sinumbra  menemukan adanya Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) ganda yang dimiliki oleh beberapa orang buruh, dan selain masalah KPJ ganda  masih banyak buruh yang tidak mempunyai KPJ, hal ini mengundang tanda tanya bagaimana peserta klaim JHT (Jaminan Hari Tua ).  Bukankah KPJ menjadi salah satu persyaratan pada saat peserta melakukan klaim JHT . " Saya mah orang lapangan pak ,jadi tidak tahu mengapa bisa jadi 2, itu mah urusan orang-orang kantor induk" ,tutur DR salah seorang buruh yang mempunyai KPJ ganda saat ditemui SN di rumah kediamanya.
Desember 2010 tahun lalu, SN menemani DR (pemilik KPJ dengan no 89K00383xxx dan KPJ no 84K02005xxx ) ke PT JAMSOSTEK persero Jl. PHH  Mustofa no 39 Bandung untuk pengecekan saldo KPJ no 89K00383xxx  " Bapak masih dinas  ", tanya petugas Jamsostek yang bernama Dewi.
" Masih bu ", jawab DR singkat.
" Sudah diambil pak, Januari '98", ujar Dewi sambil memberikan Print outnya .
Dari Jamsostek, dengan tetap menjungjung azas praduga tak bersalah, SN melakukan konfirmasi ke Sinumbra yang di wakili Bagian Umum Dimyati Pribadi, Ketika di singgung adanya KPJ ganda, orang yang sangat berpengaruh di kebun Sinumbra itu menyebutkan hal tersebut terjadi karena adanya penggabungan saldo di ke dua KPJ.
SN kemudian melayangkan surat konfirmasi kepada PTPN VIII persero dan PT Jamsostek persero namun tidak ada tanggapan dari ke dua perusahaan di bawah naungan BUMN tersebut.
Sementara itu di kebun Malabar, berhasil menemukan masih banyak buruh yang tidak memililki KPJ dan pada saat buruh selaku peserta Jamsostek melakukan klaim JHT, mereka hanya menerima amplop yang berisi uang, pengurusannya dilakukan oleh petugas yang ditunjuk perkebunan.tutur salah seorang buruh " Saudara saya pak, pada saat mau mengurus ASTEK ( JHT Jamsostek /Red) pada hal semua persyaratan sudah lengkap, eh dari direksi disuruh pulang lagi !".
" Kalau saya pak, sudah 8 tahun jadi karyawan tetap, tapi tidak pernah tahu dan belum pernah melihat bagaimana rupa dan bentuknya kartu Jamsostek, tapi di struk gaji ada potongan iuran Jamsostek " ujar D di sela-sela obrolan santai.
Melakukan konfirmasi ulang senin pekan lalu kepada pihak Jamsostek yang ketika itu diwakili oleh Lucky. Menurut Lucky, mengenai KPJ ganda hal tersebut terjadi karena adanya penggabungan saldo atau amalgamasi di ke dua  KPJ.
Dan ketika disinggung adanya pernyataan dari Dewi petugas Jamsostek beberapa waktu lalu, hal tersebut menurut lucky adanya kesalahan informasi, menurut lucky  "untuk amalgamasi, peserta harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ", Sedangkan orang yang bersangkutan masih kerja di tempat yang sama
Sementara itu dasar almagamasi biasa terjadi karena peserta pindah kerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain dan tidak melakukan "klaim JHT" atas saldo KPJ yang didaftarkan perusahaan lama. Adanya KPJ ganda, buruh yang tidak memiliki KPJ , klaim JHT tidak bisa dilakukan buruh selaku peserta Jamsostek dan harus diwakilkan kepada petugas yang ditunjuk perusahaan dan tidak adanya journal adalah bukti tidak berfungsinya''  Sistem Pemeriksaan Internal (SPI) " atau mungkin saja SPI terlibat di dalam permainan tersebut?
Sunguh ironi sekali 2 perusahaan besar di bawah naungan BUMN tidak kooperatif ketika media masa melakukan konfirmasi bahkan terkesan memberikan jawaban yang berbelit-belit dan membodohi. (Red /Korlip)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Design Blog, Make Online Money