cnh

Minggu, 17 Juli 2011

SIDANG KODE ETIK DI POLRES BANDUNG DI UNDUR ' ADA APA?



Briptu Polisi Frenky Ari Tonang meminta Keadilan demi supemasi Hukum.
Kab. Bandung SN
                 
Tampaknya hukum yang berlandaskan keadilan belum berpihak sepenuhnya ke Briptu Frenky Aritonang betapa tidak hingga kini pasca salinan amar Putusan Mahkamah agung  No.2130K/Pid.Sus2010 yang isinya mengabulkan permohonan kasasi membatalkan putusan bebas di PN Bale Bandung Jawa Barat 2010. Kini yang menjadi persoalan kenapa hingga kini permohonan dari keluarga Frenky tentang pelaksanaan sidang kode etik  profesi kepolisian terkait kasus yang menimpa Briptu Frenky Aritonang di duga kuat terkait hasil tes darah menyatakan tidak terdeteksi   yang di tanda tangani Lab Kes Mabes POLRI AKBP Hisbulloh, di sembunyikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan mengiginkan Briptu Frenky Aritonang di mata hukum kalau kita simak pada persidangan di PNBB No. 448/PID. B 2010 tanggal 13 juli 2010 di ketuai oleh bersalah Majelis Dodong IR. SH MH kesaksian di persidangan dalam BAP kepolisian di ragukan seperti pernyataan membongkar pintu kontrakan yang di huni Briptu Frenky di akui oleh Hanesta Pardede dan Lastarita Sijabat dengan alasan untuk ,engambil baju padahal kenyataan di persidangan di akui ada salah seorang laki-laki yang diketauhi suami Lastarita Sijabat. Dilain pihak SN mencoba mengkonfirmasi pada Kapolres Bandung AKBP sony Sonjaya yang sudah menerima turunan putusan No. 213/K/PID.SUS/2010 Taggal 13 juni 2011 berdasarkan surat permohonan tertanggal 13 mei 2011 namun sudah berulang kali belum berhasil, ada informasi, pada tanggal 14/07/2011 hari rabu akan melakukan sidang kode etik tapi menurut Waka Polres Bandung Kompol Adi Wijaya mengatakan di undur dengan alasan polres banyak kegiatan, begitu pula kasi propam AKP Kurniawan di hubungi melalyi sambungan seluler wartawan mwncoba kontak sms alhasil tidak di reapon ada apa di polres Bandung.
Briptu Frenky Aritonang , meminta keadilan yang nyata merasa haknya di kebiri mengingat hingga kini terpidana Frenky menyerahkan diri  kepada kejaksaan Negeri Bale Bandung selaku Eksekutor,”ditemui keluargaBriptu Aritonang oleh SN belum lamaini mengatakan bahwa kami sudah melayangkan surat permohonan melalui kuasanya  diantaranya permohonanya  agar  segera di laksanakan sidang kedua meminta agar surat hasil lab kes mabes polri di perlihatkan yang aslinya agar bisa di hadirkan di persidangan dalam agenda permohonan peninjauan kembali (PK ) mengingat kasus tersebut terindikasi ada kepentingan tertentu sehingga ada korban, lalu bagaimanakah kisah selanjutnya yang pastinya keluarga Briptu Aritonang meminta keadilan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa dan meminta kapan kepastian waktu, hari sidang kode etik profesi. Diharapkan para pihak yang berkopenten agar menegakan hukum tanpa pandang bulu dan orang –orang yang mencoba menghalangi, menghambat, mengbackup, menutupi agar ditindak secara tegas'. Briptu Frenky Aritonang dan keluarga mengharap keadilan Sang Komandan Corp Polisi Republik Indonesia.(Red)

Sabtu, 16 Juli 2011

Ibu Hamil Dapat Biaya Persalinan Rp 420 ribu


Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Usman Sumantri, mengatakan sejak pemerintah menerapkan program jaminan persalinan Januari 2011 lalu, setiap ibu hamil di Indonesia bisa mendapat bantuan biaya persalinan sebesar Rp 420 ribu.
"Asalkan si ibu hamil memeriksakan kandungan dan melakukan persalinan di Rumah Sakit, Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat), dan klinik yang bekerjasama dengan progam jaminan persalinan ini" kata Usman di Jakarta, Jumat pekan lalu.
Usman mengatakan kementerian telah bekerjasama dengan 1020 tempat bersalin di seluruh Indonesia, baik RS, Puskesmas, maupun klinik. 337 diantaranya merupakan tempat bersalin swasta, semetara sisanya milik pemerintah.
"Syarat untuk klaim biaya persalinan mudah, cukup membawa identitas ibu, pantograph (laporan pemeriksaan kandungan), dan tandatangan," kata Usman. Hanya saja, bagi ibu hamil yang memiliki kartu jaminan lain, seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat, tak dapat mengklaim bantuan dari jaminan persalinan. "Nanti pencatatannya ganda," tuturnya.
Klaim persalinan yang didapat ibu hamil dari program jaminan persalinan ini yakni Rp 40 ribu sebagai ganti biaya pemeriksaan kandungan, Rp 350 ribu sebagai ganti biaya persalinan, dan Rp 30 ribu untuk mengganti biaya nifas pasca persalinan.
Menurut Usman pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 1,2 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional untuk program ini. Besaran dana ini didapat dari perhitungan estimasi angka kelahiran bayi di Indonesia sepanjang 2011.
"Estimasi kelahiran kasar 4,8 juta. Asumsinya, 2,6 juta diantaranya sudah mempunyai jaminan. Dana yang tersedia pasti cukup," ucap Usman.
Usman menambahkan bahwa program ini belum dapat menjangkau beberapa kabupaten dan kota. Kementerian tengah menunggu kantor dinas kesehatan kabupaten dan kota setempat untuk membuka rekening lalu mendaftarkannya ke kementerian. "Setelah rekening ada baru bisa dialokasikan," katanya. (budi/web)***

Rabu, 13 Juli 2011

Bau Tak Sedap Akibat Limbah Kotoran Ayam

  
CV ANJAWANI HARUS  TANGGUNGJAWAB

Baunya sangat menyengat dan akan menimbulkan berbagai penyakit diantaranya saluran pernapasan paru paru
BANDUNG BARAT (SN).- Maksud hati wartawan ingin komfirmasi kepada Pimpinan Perusahaan CV Anjawani yaitu Andu Prabowo pekan lalu perihal hasil Penelusuran wartawan ke lapangan di daerah Kabupaten Bandung tepatnya di Kecamatan Sindangkerta di dua desa Pasir Pogor dan Puncak Sari ditemukan ada beberapa kandang ayam Potong (boiyler) yang dikelola para pemilik Tanah hingga dijadikan kandang untuk beternak mulai dari anak ayam 1 hari (DOC)yang mendapat suplei ribuan anak ayam,Pakan (makanan layer) hampir semua proses pengiriman hingga panen di tangani satu pintu perusahaan CP.Anjawani yang cabangnya diantaranya di jln Cileunyi ,Cinunuk Kabupaten Bandung para pemilik tanah yang sudah menjadi mitra CV Anjawani yang radius berdekatan dengan pemukiman diantaranya H. Daud. H.Muhta. H.Mubin Rohman.Aap penduduk kampung Pasir Pogor dan beberapa lainnya yang pasti tampak disadari dampak dari limbah/kotoran ternak ayam yang tidak di kelola sebagaimana aturan kesehatan berakibat polusi udara
Baunya sangat menyengat dan akan menimbulkan berbagai penyakit diantaranya saluran pernapasan.paru paru dan lain lain, ditemui SN salah seorang warga setempat yang minta tidak dicantumkan namanya mengatakan bahwa CV Anjawani tidak pernah turun kelapangan bertanya ke warga bertanya merasa menggangu dengan adanya usaha ternak ayam"padahal mereka yang menikmati hasil yang besar kami yang menerima dampak polusi tercemar bau tak sedapapalagi kalau musim kemarau setelah Hujan lalat berterbangan sumber penyakit"silahkan wartawan membuktikannya tandasnya;disisi lain wartawan investigasi sepanjang jalan yang tidak jauh dari kandang ayam ternyata memang benar tercium bau tak sedap" misalnya seputar Masjid Jami Rodatu Solihin dekat dengan kandang Ayam hingga dapat menggangu orang untuk melakukan I"tikap,disisi lain pemerintah desa yang wilayahnya di huni kandang ayam dari CV Anjawani hampir semua mengatakan pihak perusahaan tidak ada koordinasi baik perijinan.
HO ataupun PAD yang ada pajak tanah saja.."kami tidak bisa berbuat apa apa"ada pepatah Sunda "Herin Ku Letah" ( sempit lidah) sedangkan masyarakat Ci Sepan merasakan dampak tersebut hingga ditakutkan sumber Mata Air yang meresap didaerahnya lama kelamanya akan tercemar akibat pembuangan air limbah/kotoran Ayam yang sama sekali tidalka ada Amdal penampungan yang cukup aman.dilain pihak pengusaha CV Anjawani dibawah Pimpinan Andu Prabowo hingga kini sulit untuk dimintai keterangannya seputar dampak lingkungan kandang ayam yang sama sekali tidak ada kontribusi ke warga yang ada disekitar kandang tersebut.hinga suatu saat wartawan mau komfirmasi untuk kedua kalinya ke CV Anjawani di terima staf/karyawan mengaku bernama dede dengan bertanya bernama arogan sampai sampai menggunakan alat komunikasi menghungi salah satu Anngota Polisi sektor Panyileukan mengaku bernama briptu Irvan dan bertanya mulai identitas dipinta ,maksud dan tujuannya datang ke CV Anjawani sungguh
Disayangkan pertanyaan dari wartawan tentang CV anjawani di jawab sang Briptu Pol dan diapun tidak keberatan menjawab.meneragkan tentang tidak ada hubungan keluhan-keluhan warga di kecamatan Sindang Kerta khususnya Cisepan,Pasir Pogor yang tercemar "Hingga berita ini diturunkan Pemerintah yang berkompeten agar melakukan tindakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan Investigasi kelapangan juga diharapkan P:impinan Kepolisian agar menindak aknum anggota Polisi yang menjadi Beking"tidak etis seorang anggota ikut memberikan stetmen apapun mengenai masalah yang tidak ada kaitannya dengan Tupoksi "kepolisian sebagai Pelayan. Pengayom, Pelindung  Masyarakat,bukan melakukan upaya intervensi terhadap Kuli tinta yang sudah jelas sebagai kontrol sosial,yang terkait kode etik jurnalistik,Pihak manapun yang dengan sengaja menghambat,menghalangi dan mengancam,Tugas kejurnalistikan maka melanggar Pasal 4 UU no 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers,dan jikalau terjadi demikian maka tersangkut Pasal 18 bisa dituntut dengan ancaman Hukuman Denda Puluhan Juta.Rakyat Tak Pernah Salah". (Subhan,S,Flah SH)

Rotasi Pejabat Eselon 4 Timbulkan Kontroversi




Garut, (SN).-Telah terjadi rotasi mutasi dan promosi besar besaran untuk eselon 4 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Garut yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Garut. Sekitar 345 orang karyawan eselon 4 telah diambil sumpahnya dan disaksikan oleh Sekda serta Bupati Kabupaten Garut di Gedung Pendopo. Rotasi dan mutasi ini dilakukan karena banyaknya meja yang kosong dilingkungan Pemda Garut. Dibalik pelantikan ini telah terjadi satu kejadian yang sangat kontroversi di lingkungan Dinas Peternakan dan Kelautan dimana hampir seluruh karyawannya ngamuk dan merasa tidak puas sikap sekertaris Disnakanla Kabupaten Garut sehingga mereka melakukan pelemparan sampah keruangan Sekertaris Dinas Peternakan dan Kelautan. Menurut mereka Sekertaris Dinas telah dengan sengaja ataupun tidak dianggap melakukan pembunuhan karir dan pembokongan terhadap kepala dinasnya, menurut beberapa pegawai yang dimintai keterangan mengatakan. Mutasi yang diajukan Sekertaris telah merugikan beberapa Rotasi Pejabat Eselon 4 Timbulkan Kontroversi rekannya karena mereka merasa belum saatnya rekan mereka dipindah. terlepas dari dari semua itu beberapa karyawan atau pegawai meanganggap bahwa sekertaris disnakanla telah arogan dan mengambil keputusan sepihak .yang membuat mereka marah adalah yang akan mengisi tempat rekannya orang yang tidak memahami seksi yang akan mereka tempati irronisnya lagi yang marah bukanlah orang dimutasi melainkan stap dan bawahannya yang tidak terkena mutasi . Kepala dinas peternakan dan kelautan H.Hermanto ketika dimintai keterangan mengatakan  bahwa saat ini dirinya belum bsisa berkomentar apa apa namun beliau sempat mengatakan bahwa ia tidak tahu sama sekali siapa dan berapa yang dipindah, menurut beberapa karyawan disnakanla bahwa rekan sedinasnya yang dipindah sekitar 25 orang termasuk beberapa kasi dan uptd menurut mereka pemindahan rekannya terkesan ada sesuatu yang disembunyikan namun tidak tahu apa yang diinginkan oleh sekertaris. Sampai berita ini diturunkan sekertaris belum bisa dimintai keterangannya. ( Ana Subakat )

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Design Blog, Make Online Money