cnh

Rabu, 17 Agustus 2011

BRIPTU POL PRENGKY CANDRA MULYA ARITONANG AKHIRNYA DI EKSEKUSI’KEJAKSAAN NEGERI BALE BANDUNG NGINAP DI HOTEL PRODEO UNTUK KE DUA KALINYA

Add capti
Add caption

Laporan WanSubhanS.F. SH
Kab Bandung Online SN
Add caption


Akhirnya Kejaksaan Negeri Bale Bandung Berhasil meng eksekusi Briptu Pol Frengky Candra Mulya aritonang sebagaimana kamis  11/08/11 sekitar pukul 13,39 wib diboyong dari Markas Polres Bandung menuju Lapas Jelekong untuk menjalani sisa Hukuman Penjara (pernah menjalani tahan Penjara ) sebagaimana Putusan no 2130.K/PID.SUS/2010 Mahkamah Agung ,Terpidana Frengky  di Vonis 2 Tahun Penjara sebagaimana tuntutan jaksa 2 tahun sebelumnya dalam Putusan Pengadilan tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kls 1A Bale Bandung  oleh Majelis Hakim  mem Vonis Bebas Murni  ( Vrisjpraak ) dalam Pokok Perkara no 448/PID.B/2010/PN.BB tanggal 13 Juli 2010,akan tetapi  upaya Hukum Jaksa Penuntut Umum ( JPU )Wignyo.SH mengajukan  Kasasi demi kepentingan Hukum no permohonan 15/Pid/2010/PNBB tanggal 15 juli 2010 mengingat Keputusan Menteri Kehakiman no M.14-PW.07.03 tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP ,pada angka 19 lampiran keputusan tersebut ada poin yang menyebutkan diantaranya berdasarkan situasi dan kondisi,Demi Hukum,Keadilan dan Kebenaran terhadap Putusan Bebas dapat dimintakan Kasasi,Upaya Paksapun terjadi oleh JPU Wignyo SH atas Perintah Kajari’mengingat Terpidana 3 kali mangkir tidak memenuhi panggilan melalui surat Panggilan dan sang Eksekutor sempat dibuat kesal karena Briptu Frengky bersembunyi hingga memakan waktu berbulan bulan dan menurut sumber informasi tidak pernah masuk kantor’namun dengan adanya Pelaksanaan Sidang Kode Etik 3 anggota Polisi jajaran Polres Bandung terpidana Frenky Muncul dan hadir pada Sidang Disiplin Kepolisian RI sebagai saksi dan putusan sidang tersebut di tunda”sempat ada kata kata kekecewaan terhadap proses eksekusi Briptu Pol Frengky  yang ditujukan Institusi Kejaksaan Neberi Bale Bandung baik dari keluarganya maupun dari Penasehat Hukum Binson Simamora SH dengan nada tinggi mengkritik kinerja Kejaksaan,akan tetapi hasilnya tetap harus dibawa ke Lapas Briptu Frengky “Akankah mengajukan Peninjauan Kembali (PK ) sebagai upaya Hukum Luar biasa, terhadap Putusan 2 tahun penjara yang sudah mempunyai kekuatan tetap’mengingat pasal 264 ayat 3 KUHAP yang berbunyi’ Permintaan Peninjauan tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu’kita lihat saja nanti yang jelas Briptu Pol Frengky Chandra  Mulya Aritonang’masih mengharapkan Keadilan Hakim”..

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Design Blog, Make Online Money